MERDEKA.COM. Hanya gara-gara tak diberi Rp 20 ribu, M Yusuf (23) tega membunuh ibu kandungnya. Akibat perbuatannya itu, pemuda ini dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2). "Meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa M Yusuf dengan pidana 15 tahun penjara," ucap Amrizal Fahmi di hadapan majelis hakim diketuai M Aksir.JPU menyatakan M Yusuf telah terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan Pasal 338 tentang pembunuhan. ...
Readmore http://ift.tt/1lHD3LN
Post a Comment