MERDEKA.COM. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperluas kewenangan PPATK dalam menelusuri aliran dana korupsi pejabat di Indonesia. Pasalnya, PPATK hanya ditugaskan untuk memeriksa aliran dana tersebut tanpa bisa menyidik aliran dana korupsi."Logisnya sih ada perluasan kewenangan. Kami kan tidak diberikan kewenangan lakukan penyidikan. Tapi hanya pemeriksaan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavanda usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). ...
Readmore http://ift.tt/1dw7hj9
Post a Comment