MERDEKA.COM. Kopral satu (Koptu) Rio Budi Wijaya, terdakwa penembak tiga warga sipil di Bandung dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Militer (Dilmil) II-09 Bandung. Anggota Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU itu juga dipecat dari kesatuannya.Hal itu disampaikan oditur Mayor Sus Asep Saeful Gani, dalam sidang tuntutan Senin (14/4). Pembacaan tuntutan oleh oditur tersebut juga tepat dilakukan pada pukul 14.14 WIB. Adapun sidang dimulai pukul 13.15 WIB.Anggota Sat Provosot Denma Makorpaskas ini, dianggap terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. ...
Readmore http://ift.tt/1sZhw5T
Post a Comment