MERDEKA.COM. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan meminta advokat Luhut Pangaribuan mundur dari penasehat hukum, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, mereka memiliki bukti berkas yang menyatakan Luhut terlibat dalam perkara itu lantaran memberikan pertimbangan hukum, dan mengatur saksi dan pembelaan apabila kebijakan itu disidik penegak hukum. ...
Readmore http://ift.tt/1ezKgON
Post a Comment