MERDEKA.COM. Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 30.000 sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin. Upaya ini untuk menekan angka perceraian yang relatif cukup tinggi di Indonesia."Surat izin menikah (SIM) sebanyak 30.000 unit tersebut dikaitkan dengan jumlah pasangan pengantin yang bakal melakukan pernikahan setiap tahun sesuai dengan data nasional," kata Muhammad Edi Muin Kepala Subdirektorat Pengembangan Program Bina Ketahanan Remaja, di Pekanbaru, Sabtu (13/4).Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan 30. ...
Readmore http://ift.tt/1eyHN1C
Post a Comment