TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, mengatakan pihak sekolah tak boleh lepas tangan dengan menyerahkan penyidikan kasus pencabulan hanya kepada polisi. "Ada banyak hal yang harus dilakukan sebagai tanggung jawab sekolah, karena bagaimanapun juga kasus ini terjadi di dalam lingkungan sekolah," ujarnya saat mendatangi Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Readmore http://ift.tt/1iRvtuz
Post a Comment