MERDEKA.COM. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Alamsyah, mengakui pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/26/2008 menjadi nomor 10/30/2008 yang merinci ihwal persyaratan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, disengaja buat membantu Bank Century. Padahal, lanjut dia, bank yang saat ini bernama Bank Mutiara saat itu justru mengalami masalah berkepanjangan.Hal itu diungkap oleh Halim saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. ...
Readmore http://ift.tt/1iLsuUi
Post a Comment