Jakarta (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mendesak DPR dan pemerintah hasil Pemilu 2014 untuk merevisi Undang-Undang Pemilu yang bisa memberikan kepastian kebijakan afirmasi 30 persen perempuan di legislatif. "Saat ini 30 persen keterwakilan baru ada dalam daftar caleg tetap atau DCT. Mungkin perlu dipikirkan aturan perundang-undangan yang bisa langsung memberikan kuota 30 persen untuk anggota legislatif perempuan," kata Linda Gumelar di Jakarta, Senin. ...
Readmore
Post a Comment