Written By Unknown on Saturday, June 28, 2014 | 3:13 AM
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.
Post a Comment