MERDEKA.COM. Polda Sumsel memberlakukan tilang berupa copot di tempat bagi pengendara motor yang memasang knalpot bising. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan bagi pengendara lain.Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, pemberlakuan sanksi tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat. Apalagi, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas."Knalpot bising itu mengganggu. Jadi, kami suruh pemiliknya copot di tempat knalpot bising, selain ditilang," ungkap Djarod kepada merdeka.com, Jumat (27/6). ...
Readmore
Post a Comment