MERDEKA.COM. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan tersangka AKBP Idha Idha Endri Prastiono kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin dan tindak pidana tetap dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar."Senin (22/9) kemarin Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara tersangka Idha sudah lengkap atau sudah P21, artinya barang bukti dan tersangka sudah bisa diserahkan ke Kejati untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Selasa. ...
Readmore
Post a Comment