Depok (Antara) - Karir dan nama baik Jero Wacik sontak tercemar, tuntutan hukum juga datang menghadang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) itu sebagai tersangka tindak pemerasan. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pria asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali itu melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Karena tindakannya tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar. ...
Readmore
Post a Comment