MERDEKA.COM. Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang dan tim dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung berhasil menangkap 21 warga negara Cina pada Minggu (20/9) pagi.Penangkapan terhadap 21 warga negara RRC tersebut dikarenakan mereka telah menyalahgunakan visa yang mereka miliki. Bahkan dua orang diantaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli sama sekali. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di PLTU Air Anyir Merawang, Batu Rusa, Kabupaten Bangka."Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. ...
Readmore
Post a Comment