Belum reda kasus Florence Sihombing, kini muncul lagi penghinaan yang dilakukan via media sosial. Akun Twitter dengan nama @kemalsept menghina Kota Bandung dengan kata-kata kotor.Atas hal itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkannya ke pihak kepolisian. Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kabar ini menjadi salah satu dari berita terpopuler di Kanal News Liputan6.com edisi Sabtu 6 September 2014. Berikut selengkapnya.1. ...
Readmore
Post a Comment