Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai sebenarnya Gubernur DKI tidak memerlukan seorang wagub. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI, Gubernur DKI sudah memiliki 4 deputi.Sementara, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 168 ayat 1 (d) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menunjukkan bahwa provinsi yang memiliki 10 juta penduduk ini memiliki 3 wakil gubernur."Kalau kita gunakan perppu itu, 3 wakil. ...
Readmore
Post a Comment