MERDEKA.COM. Sidang pra peradilan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Sebelum sidang dimulai, Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana menjelaskan diajukannya sidang itu karena terkait bukti awalan atas sangkaan yang ditujukan terhadap Udar."Kaitannya dengan bus Transjakarta yang berasal dari putusan SK Gubernur No. 2082," ujar Eggi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10).Eggi berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hadir dan bertanggung jawab dalam sidang tersebut untuk memberikan keterangan. ...
Readmore
Post a Comment