Headlines News :
Home » » Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni

Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni

Written By Unknown on Tuesday, October 14, 2014 | 1:43 AM

Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni MERDEKA.COM. Permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan harus dalam satu agama yang sama dinilai dapat menimbulkan disharmoni jika dikabulkan. Ini lantaran pasal tersebut ada dengan memperhatikan norma yang berkembang di masyarakat. ...




Readmore
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. The Blog That You Need - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger