MERDEKA.COM. Polisi menyangkakan pasal baru kepada para pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Medan. Mereka ditengarai telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang."Ketujuh tersangka juga sudah kita kenakan pasal perdagangan manusia (human trafficking)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Sabtu (29/11).Ketujuh tersangka yaitu Syamsul Anwar dan istrinya Radika, anaknya M Tariq, dan keponakannya Zakir beserta dua pekerja yaitu Kiki Andika, Bahri dan seorang sopir bernama Fery. ...
Readmore
Post a Comment